Seseorang tergolong musafir ketika perjalanan yang dilakukannya melebihi batas qashar salat yaitu sekitar 81 hingga 90 kilometer. Dalam Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin oleh Jalaludin Al-Mahalli, boleh tidaknya seseorang meninggalkan puasa ketika bepergian, terletak pada manfaat atau mudarat puasa untuk kondisinya. Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudarat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama. Terkait seseorang yang bepergian jauh setelah subuh, misalnya menjelang siang, dalam mazhab Syafi’i, hukumnya adalah tidak boleh meninggalkan puasa. Dalam al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi disebutkan, “Barangsiapa yang ketika waktu subuh masih di rumah dalam keadaan berpuasa, baru kemudian pergi, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya pada hari tersebut”. Kondisi berbeda terjadi jika dalam perjalananan, orang tersebut mendadak sakit. Keadaan darurat tersebut membuat dia dapat membatalkan puasa.
Baca selengkapnya di artikel “Imsak Kota Kendari Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 29 April 2020”, https://tirto.id/feed
https://tesblogger.artikelmagic.com/seseorang-tergolong-musafir/